Berbagi informasi terkini
Recent Post
SEO BLOG & TEMPLATES
Copyright 2015 KoranBlogcepot. Powered by Blogger.
Topics :
Teknologi
Wisata
Comments
Popular Posts
-
Beberapa waktu lalu beredar foto-foto telanjang Nikita Mirzani bersama seorang pria yang tengah menggenggam payudaranya. Itu bukan yang per...
-
HASIL REAL COUNT PILPRES 2014. Jokowi-JK unggul 3.385.676 suara di 32 provinsi Berikut ini hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014 yang telah ...
-
John Kei John Refra Kei yang ditangkap Jumat lalu, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono yang terja...
-
CB Magazine -- Namanya Maya Septha Setiono. Lahir di Jakarta, 12 September 1986. Aktris Indonesia ini pertama kali dikenal sebagai model ikl...
-
Top 8 Foto Polisi Wanita (Polwan) Cantik Indonesia yang beredar di internet. Semua foto bernuansa selfie. Artinya, para polwan cantik ini &q...
-
Jilboobs adalah fenomena di kalangan pengguna busana Muslimah (jilbab). WANITA Muslim dewasa wajib berjilbab (hijab), menutupi auratnya. Bu...
-
TIPS & Trik Menghemat Kuota Internet di HP Android / SmatPhone Agar Tidak Cepat Habis. Paket Internet Unlimited sebenarnya tidak benar-...
-
TAHUN 2015 segera tiba. Berikut ini link Download Kalender 2015 Indonesia Lengkap dengan hari libur nasional, tanggal hijriyah, dan tanggal ...
-
Makanan berkualitas menjadi salah satu cara membuat kehidupan seks Anda sehat. Tapi, ada baiknya Anda bisa mengombinasikan dengan kegiatan ...
-
Pengertian dan Ciri-Ciri Nomophobia Nomophobia adalah singkatan dari No-Mobile-Phone Phobia. Nomophobia merupakan rasa kehilangan atau tak...
Berita Luar Negeri
CB Magazine »
Otomotif
»
SIM Habis Masa Berlaku & Jenis Surat Tilang
SIM Habis Masa Berlaku & Jenis Surat Tilang
Posted by CB Magazine on Sunday, 29 March 2015 |
Otomotif
SIM Habis Masa Berlaku Setahun Harus Bikin SIM Baru. Jenis Surat Tilang Polisi Ada Merah dan Biru, serta Putih, Kuning, dan Hijau.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) Pasal 28 Ayat (2) & (3), Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan Permohonan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian teori dan praktek. Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun.
Link untuk Download PERKAP No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi via 4shared.com: http://tinyurl.com/auvdbtv
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya kurang dari setahun. Yang lebih dari satu tahun, harus membuat SIM baru dan tidak dilayani SIM keliling.
Jenis-Jenis Surat Tilang
Sebagai pengendara, kita harus tahu jenis-jenis surat bukti pelanggaran (tilang), yakni warna Merah, Kuning, Hijau, Biru, dan Putih.Surat Tilang Merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atau membantah atas kesalahan yang dituduhkan polantas. Pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri dipengadilan dengan minta keringanan kepada hakim.
Secara umum, tanggal sidang maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
Surat Tilang Biru
Surat Tilang Biru
Pelanggar lalu lintas mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju lalu mengambil SIM/STNK kembali dengan menunjukkan bukti transfer/pembayaran.
Surat Tilang Kuning
Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip polisi.
Surat Tilang Hijau
Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
Surat Tilang Kuning
Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip polisi.
Surat Tilang Hijau
Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
Surat Tilang Putih
Nah, kalo surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.
Nah, kalo surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.
Demikian info soal SIM Habis Masa Berlaku & Jenis Surat Tilang.
Adsense
Top 5 Popular of The Week
-
Beberapa waktu lalu beredar foto-foto telanjang Nikita Mirzani bersama seorang pria yang tengah menggenggam payudaranya. Itu bukan yang per...
-
HASIL REAL COUNT PILPRES 2014. Jokowi-JK unggul 3.385.676 suara di 32 provinsi Berikut ini hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014 yang telah ...
-
John Kei John Refra Kei yang ditangkap Jumat lalu, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono yang terja...
-
CB Magazine -- Namanya Maya Septha Setiono. Lahir di Jakarta, 12 September 1986. Aktris Indonesia ini pertama kali dikenal sebagai model ikl...
-
Top 8 Foto Polisi Wanita (Polwan) Cantik Indonesia yang beredar di internet. Semua foto bernuansa selfie. Artinya, para polwan cantik ini &q...
-
Jilboobs adalah fenomena di kalangan pengguna busana Muslimah (jilbab). WANITA Muslim dewasa wajib berjilbab (hijab), menutupi auratnya. Bu...
-
TIPS & Trik Menghemat Kuota Internet di HP Android / SmatPhone Agar Tidak Cepat Habis. Paket Internet Unlimited sebenarnya tidak benar-...
-
TAHUN 2015 segera tiba. Berikut ini link Download Kalender 2015 Indonesia Lengkap dengan hari libur nasional, tanggal hijriyah, dan tanggal ...
-
Makanan berkualitas menjadi salah satu cara membuat kehidupan seks Anda sehat. Tapi, ada baiknya Anda bisa mengombinasikan dengan kegiatan ...
-
Pengertian dan Ciri-Ciri Nomophobia Nomophobia adalah singkatan dari No-Mobile-Phone Phobia. Nomophobia merupakan rasa kehilangan atau tak...
No comments: