Gugatan Prabowo ke MK Didukung 200 Advokat dan 500 Saksi

Gugatan Prabowo ke MK
Gugatan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2014 didukung 200 advokat dan 500 saksi.

Juru bicara tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengatakan, timnya menyiapkan 200 kuasa hukum untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta MK mengusut kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan menganulir lembaran C1 yang tidak sah.

"Kita mempersoalkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di 33 provinsi di Indonesia dengan jumlah suara sekitar 21 juta suara," ujar Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, saat mengajukan gugatan, Jumat (25/7/2014).

Habiburokhman mengatakan, akan membawa akta gugatan beserta alat-alat bukti berupa 52.000 lembar formulir C1 yang valid dan rekaman video yang diambil oleh para relawan mereka. Seluruh alat bukti tersebut, kata Habiburokhman, akan dibawa dengan menggunakan 15 mobil keamanan.

"Dokumen diberangkatkan dari DPP PKS dan akan dikawal relawan bersama pimpinan parpol koalisi," kata Habiburokhman.

Dalam persidangan nanti, tim Prabowo-Hatta akan mempersiapkan 500 saksi dari tujuh provinsi yang penghitungan suaranya bermasalah. Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Papua.

"Mereka sebisa mungkin akan hadir di sini. Kami minta agar majelis tidak memperlakukan hal ini terlalu standar. Saksi ini penting sekali," ujarnya.

Pihak KPU sudah menyiapkan sejumlah nama yang akan ditunjuk menjadi pengacara, salah satunya yang diprioritaskan Adnan Buyung Nasution.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan penunjukkan kuasa hukum beriringan dengan kepastian adanya gugatan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (kompas/viva news/antara).*


No comments:

Write a Comment


Top